TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Permintaan data Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bisa menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk, menimbulkan silang pendapat tentang regulasi yang digunakan masing-masing instansi.
“Dokumen yang diminta Panwas, B1KWK itu ada, cuma kami dikecualikan dan dirahasiakan, sesuai dengan amanat PKPU, yakni hanya bisa diberikan kepada tim penghubung dan kepada pihak kami, tidak kepada pihak lain termasuk Panwas, karena ini memuat nama-nama orang yang mendukung,” kata Ketua KPU, Nova S. Tamon, Jumat (29/12/2017).
Menanggapi hal ini, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas), Musli Mokoginta mengatakan, sesuai Perbawaslu, Panwas diberi kewenangan untuk bisa mengetahui dokumen tersebut. “Ya kalau KPU punya PKPU, maka kami Panwas juga memiliki Perbawaslu, dan ini juga guna menindaklanjutk permasalahan yang dilaporkan kepada pihak kami,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, jika memang dokumen ini bersifat rahasia, kenapa bisa ada di tangan oknum Lurah. “Okelah kalau alasannya soal regulasi, namun yang ingin saya tanyakan adalah, kalau memang dokumen ini bersifat rahasia, kenapa dokumen ini bisa ada di tangan Lurah dan beberapa orang, harusnya tidak demikian,” pungkasnya.
Neno Karlina
