Syarat Perseorangan Paslon Oleh KPUD Bolmut Sudah Sesuai

0
44
KPU Kotamobagu Jadikan LPM, BPD Sebagai Agen Sosialisasi Pilkada
TOTABUANEWS, BOLMUT – Usai pelaksanaan tahapan penelitian jumlah minimal Pasangan Calon (Paslon) jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bolmut tahun 2018 mendatang. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolmut menyatakan dokumen jalur perseorangan sudah sesuai.
Hal ini disampikan langsung komisioner KPUD Bolmut, Fahmi Ambarak.
“Dalam penelitian persyaratan data dokumen oleh salah satu paslon perseoragan sudah sesuai dengan syarat yang ada dan sudah memeriksa data tersebut, sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dilakukan sejak tanggal 25 november hingga 1 desember,” ujar Ambarak, Senin (4/12/2017).
Diungkapkanya dari hasil penelitian dokumen yang disampaikan pasangan perseorangan kemarin, yakni dukungan dengan jumlah 6.907 yang tersebar di wilayah kecamatan,
“Selain persyaratan yang telah dipenuhi oleh paslon perseorangan, ada juga penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda, atau faktual ditingkat desa dan kelurahan, serta rekapitulasi pada tingkat kecamatan dan Kabupaten yang akan ditelitih lebih lanjut,” tambah ambarak.
Peliput : Fadlan Ibunu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.