TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, dan Wakil Wali Kota Djainudin Damopolii diperkirakan akan cuti kampanye pada tanggal 13 Februari mendatang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Anas Tungkagi, Kamis (4/1/2018) di ruang kerjanya. “Kalau tanggal 12 penetapan calon, maka sehari setelah penetapan, sudah harus cuti. Jadi mungkin 13 februari,” katanya.
Cuti kampanye akan diajukan setelah ada jadwal dari Komisi Pemilihan Umum. “Nantinya, akan dicek ke KPU, karna untuk mengurus cuti kampanye, biasanya bagian Biro Pemerintahan Provinsi, juga akan meminta jadwal tahapan Pilwako. Nanti setelah itu, baru pihak Pemprov yang akan memberi tembusan ke Kemendagri,”jelasnya.
Saat cuti, Lanjut Tungkagi, pemerintahan akan dilakasana oleh Penjabat Sementara. “Setelah cuti kampanye, ya pasti akan Penjabat sementara, yang akan menggantikan, selama Wali Kota sedang cuti kampanye, karena memang sudah ketentuannya, 2 hari sebelum kampanye, incumbent memang harus sudah punya izin,”pungkasnya.
Neno Karlina