TOTABUANEWS, BOLSEL – Kembali Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin terhadap lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Bolsel.
Pemberian sanksi terhadap kelima PNS tersebut, merupakan salah satu bentuk ketegasan Pemerintah Kabupaten Bolsel dibawah kepemimpinan Bupati Hi Herson Mayulu S IP dan Wabup Iskandar Kamaru S Pt, dalam menindak pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS di wilayah paling selatan Provinsi Sulawesi Utara ini.
Wakil Bupati Bolsel Iskandar Kamaru S Pt pada apel pagi itu kembali menegaskan kepada seluruh jajaran PNS dan PTT agar lebih meningkatkan disiplinnya.
“Kami memberikan apresiasi kepada ASN dan Tenaga Kontrak yang disiplin dalam berbagai hal, baik dalam bekerja, maupun terkait kehadiran, berlaku disiplin saja masih banyak pekerjaan yang sering terlambat, apalagi kalau tidak disiplin, dan melalui kesempatan ini saya tegaskan kepada seluruh PNS dan Tenaga Kontrak agar lebih meningkatkan disiplin, harapan kami dengan pemberian sanksi kepada kelima PNS hari ini, dapat menjadi perhatian bersama,” ujar Kamaru.
Sementara itu Kepala BKPSDM Bolsel Arsalan Makalalag S Pd MM pada saat apel pagi yang digelar di kompleks perkantoran Panango Senin (15/01/2018) pagi tadi, membacakan langsung Surat Keputusan Bupati Bolsel terkait penjatuhan hukuman disiplin yang kepada kelima PNS di lingkup Pemkab Bolsel.
“Pemberian sanksi kepada kelima PNS yang dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin,berdasarkan laporan tim pemeriksa pelanggaran disiplin PNS, dimana sanksi yang diberikan berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun, ada juga yang 3 tahun, bahkan salah satu diantaranya di berhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, karena telah melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana tercantum pada Pasal 3 Angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” Ujar Arsalan.
Peliput : Aspriadi Paputungan