ASN Tak Boleh Ikut Daftarkan Paslon ke KPU

0
53
MUSLY MOKOGINTA

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Tahapan  pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu 8- 10 Januari 2018.

Menyikapi hal tersebut, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kotamobagu menghimbau kepada seluruh pasangan calon agar tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pendaftaran tersebut.

“Tidak boleh ada ASN, perangkat kelurahan dan desa yang ikut pasangan calon untuk mendaftar. Kami ingatkan itu. Pasangan calon juga jangan mengerahkan,” tegas Ketua Panwaslu Kotamobagu, Musly Lewu Mokoginta, Minggu (7/1/2018) di kantornya.

Musly menambahkan, himbauan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN Pada Penyelnggaraan Pilkada Serntak Tahun  2018.

“Jadi kami harapkan, agar seluruh ASN dapat mentaati surat edaran tersebut. Dan jika ada laporan dari masyarakat bahwa ada ASN maupun sangadi, lurah dan perangkat desa/kelurahan ikut serta dalam  pendaftaran pasangan calon, maka saya pastikan akan kami proses,” tegas Musly didampingi Komisioner Panwaslu  Amaludin Bahansubu dan Herdi Dayoh.

 

KONNI BALAMBA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses