TOTABUANEWS, BOLMONG – Salah satu mantan karyawan usaha Cafe Weris mengungkapkan sisi buruk aktivitas dunia malam di cafe tersebut.
Dia membeberkan, sebelumnya sudah ada perjanjian dengan Pemerintah Desa Kopandakan II dan Pemuda, untuk tidak ada aktivitas disco time, jasa leadis dan penjualan Minuman Keras (Miras), serta aktivitas yang hanya sampai jam 12 malam.
“Perjanjian yang sudah disepakati itu dilanggar oleh owner Cafe Weris. Dimana kegiatan cafe sudah jauh dari norma agama dan adat di Desa Kopandakan II,” beber eks karyawan dengan meminta namanya untuk tidak dipublikasikan, saat bersua dengan TOTABUANEWS salah satu rumah makan, Rabu (31/1/2018).
Bahkan katanya, diduga tempat tersebut juga menyediakan jasa wanita panggilan dan penghibur para pelanggan. “Namanya juga kegiatan malam dan ada perempuan untuk menemani pelanggan yang datang, bahkan ada sampai melakukan transaksi di tempat itu,” ungkapnya.
Dijelaskannya juga, bahwa keberadaan cafe weris yang berada di jalan AKD Desa Kopandakan II itu selama beraktivitas dari Bulan Juli hingga Bulan Desember 2017 tidak mengantongi ijin. “Ijin sudah ada tapi masih dipegang dinas terkait, ijin keramaian dari pihak kepolisian tidak ada. Jadi selama ini aktivitas cafe itu ilegal,” kata eks karyawan ini yang dekat dengan owner cafe.
Peliput: Ebby Makalalag