TOTABUAN.NEWS, HUKRIM – Diduga menipu uang jutaan rupiah, oknum ibu Bhayangkari MI alias Dila (35) warga kelurahan Kotobangon, dipolisikan di Polres Bolmong, Kamis (18/01/2018).
Menurut korban, Dewi Safira Pariama (27) warga kelurahan Kotobangon, kejadian penipuan itu terjadi pada Bulan Juni Tahun 2017, sekitar pukul 15.00 wita. Pada waktu itu kata Korban, ia datang kerumah dengan maksud meminjam uang sebanyak Rp 9.300.000 (Sembila juta tiga ratus ribu rupiah).
“Dengan tujuan ingin membatu, kemudian saya meminjamkan uang itu. Dan ia berjanji akan mengambalikan uang itu pada bulan Desember tahun 2017,” kata Dewi saat bersama dengan Media ini, Senin (22/01/2018).
Kemudian, lanjut Dewi ia mengingkar janji. Dan tidak mengembalikan uang itu sampai sekarang. Karena Merasa keberatan dengan perbuatan pelaku, kemudian Dewi Resmi melaporkan kejadian itu ke Polres Bolmong, dengan bukti surat tanda terima laporan Nomor : STTLP /58/l/ 2018/ SULUT/RES BM.
“Dia selalu berjanji akan tetap mengembalikan uang itu, tetapi sampai sekarang sudah tidak ada kabar, dan ia bahkan menghindar. Saya tidak terimah dengan perbuatan Ibu ini, Saya merasa ditipu. Sehingga saya melaporkan perbuatannya ke Pihak yang berwajib,” jelasnya.
Kapolres Bolmong, AKBP Gani F Siahaan SIK, MH melalui Kassubag Humas Polres Bolmong, AKP Saiful Tammu, membenarkan adanya laporan itu.
“Yah, laporan sudah masuk, saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” jelas Saiful.
Peliput: Gery Liangga