Eyang: BPD Punya Hak 50 Persen di Desa, Sejajar Dengan Ketua Dan Sangadi

0
78
TOTABUANEWS,BOLTIM – Kunjungan Rapat Kerja di desa buyat dan bukaka kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kamis, (18/01/2018). Bupati Boltim Sehan Salim Landjar mengingatkan kepada Pemerintah Desa (Sangadi) untuk tidak ada masalah dalam pengelolaan anggaran di Desa.
Bupati mengatakan, mulai tahun ini jangan ada lagi sangadi yang terlibat masalah dalam pengelolaan anggaran Desa. “Saya akan memberikan stresing kepada pemerintah dan aparat Desa, bahwa sejak lahirnya Undang-undang untuk pengelolaan DD dan ADD seharusnya Sangadi dan aparat tidak lagi bermasalah dalam pengelolaan anggaran Desa,” ujar bupati kamis (18/01/2018).
Bupati juga menyampaikan, Agar tidak terjadi simpang siur dimulai dari perencanaan, dan untuk mengelolah DD dan ADD sangadi harus malibatkan masyarakat. “Tujuan sebenarnya dari Dana Desa adalah dengan melibatkan aparat dan masyarakat, saya mengamati sekarang kebanyakan sangadi seperti kontraktor 90%, karena mengelolah dana Desa tidak melibatkan rakyat, yang sebenarnya itu tujuan utama,” ujar bupati.
Bupati akan menseleksi kembali dan memperkuat Badan Pemerintah Desa (BPD) sebagaimana tugas pokok dan fungsinya adalah mengawal Pemerintah Desa dalam mengelolah anggaran yang ada di Desa. “BPD harus punya kantor sendiri bukan sekantor dengan sangadi, BPD punya kewenangan menyalahi, menghentikan, menolak jika ada kesalahan dan kejanggalan sangadi bahkan BPD bisa mengusulkan pergantian sangadi, BPD punya hak 50% di Desa konsekwensi BPD harus sejajar dengan ketua atau sangadi, karena BPD turut bertanggung jawab atas masalah diDesa. Jika Sangadi Bersalah BPD harus bertanggung jawab bersama sangadi,” tandas bupati.
Dicky Mamonto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.