TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Kasus dugaan tindak pemilu yang dilaporkan warga Kotamobagu ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) segera dilimpahkan ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Kasus tersebut meliputi dugaan pemalsuaan tanda tangan warga pada formulir dukungan warga untuk pasangan calon independen Jainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag (JaDi-Jo), serta penyalahgunaan KTP warga.
Khusus penyalahgunaan KTP, warga mulanya didatangi tim JaDi-Jo. Mereka mengumpulkan KTP warga dengan modus akan diberikan bantuan, digunakan untuk dukungan pencalonan di legislatif, dimasukkan peserta anak asuh, dan sebagainya.
Namun kenyataannya, KTP mereka muncul di syarat dukungan untuk pasangan perseorangan JaDi- Jo. Karena itu banyak warga keberatan dan melaporkan ke Panwaslu.
Ketua Panwaslu Kotamobagu Musly Lewu Mokoginta mengatakan, semua laporan warga yang masuk sudah ditindaklanjuti. Para pelapor sudah dua kali diperiksa dan rata-rata laporan sudah dikaji.
“Hari ini kami akan rapat dulu dengan pihak Polres Bolmong dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Setelah itu laporan-laporan yang masuk kami serahkan untuk ditangani karena memenuhi unsur pidana,” ujar Musly di kantornya, Selasa (2/1/2018).
Akademisi Unsrat Manado ini menambahkan, tak hanya laporan, tetapi bukti- bukti pendukung terjadinya tindak pidana tersebut akan ikuti diserahkan ke Gakumdu.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas menegaskan, semua laporan dugaan pidana yang dilaporkan ke Panwaslu dan diteruskan ke Gakumdu akan diproses dengan cepat.
“Mekanismenya harus lewat Panwaslu kemudian ke Gakumdu,” kata Lukas.
Tim Totabuanews