Gubernur Sulut Olly Dondokambey Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP 

0
124
Bolmong Opini Disclaimer, Olly Optimis Yasti Jadi Solusi
Olly Dondokambey
TOTABUANEWS, JAKARTA – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi proyek e-KTP. Olly Dondokambey akan dimintai keterangan untuk tersangka mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana.

Pantauan detikcom di lokasi, Olly tiba di gedung KPK, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, pukul 09.50 WIB, Selasa (9/1/2018). Olly yang mengenakan batik dengan dikawal beberapa orang kemudian masuk ke loby gedung.

“Diperiksa saksi untuk Anang,” kata Olly saat tiba.

Dalam pemeriksaan hari ini, saksi lain yang dipanggil KPK yakni mantan anggota Komisi II DPR Nu’man Abdul Hakim, Politikus PKS Jazuli Juwaini, Politikus Partai Demokrat Jafar Hafsah, Politisi Gerindra Rindoko Dahono. Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana.

“Hari ini mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

Dalam kasus ini, Anang diduga bekerja sama dengan tersangka Setya Novanto, juga terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta Irman dan Sugiharto dalam perkara korupsi yang merugikan negara setidaknya Rp 2,3 triliun ini.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI sebagai pelaksana proyek e-KTP. Konsorsium penggarap e-KTP ini terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber : News Detik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.