Pantauan detikcom di lokasi, Olly tiba di gedung KPK, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, pukul 09.50 WIB, Selasa (9/1/2018). Olly yang mengenakan batik dengan dikawal beberapa orang kemudian masuk ke loby gedung.
“Diperiksa saksi untuk Anang,” kata Olly saat tiba.
“Hari ini mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Dalam kasus ini, Anang diduga bekerja sama dengan tersangka Setya Novanto, juga terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta Irman dan Sugiharto dalam perkara korupsi yang merugikan negara setidaknya Rp 2,3 triliun ini.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI sebagai pelaksana proyek e-KTP. Konsorsium penggarap e-KTP ini terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.