TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Kantor Pajak Pratama (KPP), Kotamobagu menggelar acara Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing, yang dilakukan oleh Kepala Daerah beserta jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda), Selasa (30/01/2018) bertempat di ruang Layanan Mandiri KPP.
Kepala KPP, Deny Trisatrianto ST MM dalam sambutannya mengapresiasi Wali Kota Kotamobagu, Ir Tatong Bara karena bisa menyempatkan waktu untuk menjadi panutan masyarakat. “Apresiasi kepada Wali Kota yang telah menyempatkan waktu. Bahkan mungkin jadi Pimpinan Daerah pertama di Indonesia yang melakukan ini,” katanya.
Dirinya mengatakan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan surat edaran Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). “Nomor SE MENPAN Nomor 8 Tahun 2015 ASN dan Anggota TNI/Polri wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan e-filling, oleh karena itu kegiatan ini dilakukan, tak terkecuali dengan KPP pratama Kotamobagu, apalagi untuk batas akhir pembayaran pajak pada 31 Maret dan pada badan usaha April mendatang,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, e-filling ini sangat efisien untuk akurasi dan juga mengurangi penggunaan kertas. “e-filling adalah cara melaporkan data-data perpajakan dengan menggunakan media elektronik melalui aplikasi yang telah disediakan secara resmi oleh Direktorat Jendral Pajak,” tandasnya.
Terpisah, Wali Kota Kotamobagu, Ir. Tatong Bara mengatakan 85 persen pembangunan bersumber dari pajak. “Pajak menjadi punggung terbesar pembangunan dan merupakan kewajiban bukan hanya kepada pemerintah tapi juga kepada seluruh masyarakat.Ini bisa membuat kita semakin mandiri,” ucapnya.
Wali Kota imbau masyarakat bisa membayar pajak dan melaporkan secara mandiri seperti ini. “Hadir di Pajak sebagaimana tanggung jawab masyarakat, lebih khusus kotamobagu dan khususnya lagi masyarakat Bolmong Raya. Mendaftarkan sendiri, dan akan dipandu jika kesulitan,” singkatnya.
Turut hadir, Dandim 1303, Sampang Sihotang, Ketua Kejaksaan Tinggi Kotamobagu, Dasplin, Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Ibu Nova.
NENO KARLINA
