TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Selasa (30/01/2018) melaksanakan pembahasan Rencana Peraturan Darah (Ranperda) terkait pemekaran Kelurahan Gogagoman, yang rencananya akan dibagi menjadi Lima Kelurahan nantinya.
Menurut Ketua Pansus DPRD KK Anugrah Begie Chandra Gobel, pembahasan dilakukan karena syarat-syarat administrasi sudah terpenuhi. “Naskah Akademis sudah ada, luas wilayah, dan administrasi terkait berkas-berkas pemekaran sudah ada maka itu wajib dibahas,”kata Begie.
Lanjutnya, pembahasan tersebut merupakan aspirasi warga kelurahan Gogagoman sejak 2004. “Meski pun masih ada saja kelemahan secara regulasi PP 74 tahun 2005 dan Permendagri 31 Tahun 2006, Kelurahan Gogagoman telah memenuhi Jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja dan sarana prasarana,”ungkapnya.
Dia mengatakan, aspirasi yang ada Kelurahan Gogagoman akan di bagi menjadi Lima Kelurahan. “Rencananya dalam usulan pemekaran ada 5 kelurahan yakni Gogagoman Utara, Timur, Barat, Selatan dan Induk,”ujarnya.
Dia menambahkan, proses pembahasan masih dikerjakan Pansus, dengan mengikuti aturan yang ada. “Kalau rampung kerja-kerja Pansus dan telah memenuhi syarat, semoga bisa masuk tahap I maupun tahap II, karena saat ini dari 14 pasal baru dua pasal yang telah dibahas,”tandasnya.
Meski demikian dia membeberkan, hasil konsultasi bersama dengan Pemerintah Provinsi dan Kemendagri, pemekaran Kelurahan Gogagoman dibisakan tapi hanya dua atau tiga kelurahan.
Tim Totabuanews