Pelaku TGR Harus Ada Jaminan

0
43
Assagaf : Jabatan Kepala SKPD Cukup Diduduki Tiga Tahun
Sekda Boltim Mohammad Assagaf

TOTABUANEWS, BOLTIM – Tuntutan ganti rugi (TGR) di Bolaang Mongondow Timur, hingga saat ini masih berjumlah Rp2 miliyar dari total 10 miliyar.

Kepala Inspektorat Boltim Meike Mamahit Mengatakan, jumlah TGR turun menjadi Rp 2 miliyar. “Akhir Desember 2017 sudah ada pembayaran TGR dari pihak ketiga, Sehingga dari total Rp10 miliyar rupiah turun menjadi Rp2 miliyar,” ujar meike Senin (15/1/2018).

Waktu lalu, Boltim pernah meraih peringkat satu dari 15 Kabupaten/Kota, yang berhasil menyelesaikan TGR. Namun di 2017 turun menjadi peringkat ke 3, karena hanya bisa mencapai 74 persen dari Rp10 miliyar. “Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bupati mengenai masalah perlunasan TGR sampai batas yang telah disepakati pihak ketiga waktu lalu,” ungkapnya.

Sementara Sekretaris Daerah Muhammad Assagaf mengatakan, perjanjian perlunasan TGR harus disertai dengan jaminan. “Pihak ketiga, harus menjaminkan apapun seperti rumah, mobil, tanah dan lainnya sesuai jumlah TGR. Jika sampai batas ditentukan tidak lunas, maka sementara disita,” ujar Assagaf.

“Untuk pemberian pekerjaan bagi pihak ketiga yang kena TGR akan diberlakukan lay-off. Jadi perusahan tersebut langsung tak dapat proyek,” tambahnya.

 

Dicky Mamonto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.