Pemerintah Tegaskan Perusahaan Harus Bayar Upah UMP

0
38
Pemkot Kotamobagu Bakal Terapkan UMP

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kotamobagu Hidayat Mokoginta menghimbau agar setiap Perusahaan yang ada di Kotamobagu diwajibkan untuk membayar gaji karyawannya,sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2018, yakni Rp 2.8 juta Rupiah.

“Saya imbau agar perusahaan menaati peraturan yang berlaku,seperti halnya membayarkan gaji pegawainya sesuai UMP Sulut tahun 2018,” kata Hidayat saat menghadiri peresmian sarana di Desa Sia oleh Walikota Ir Tatong Bara Kamis kemarin (25/01/18).

Ia mengatakan surat edaran terkait pemberlakuan UMP Tahun 2018 ini, sudah dibagikan ke tiap perusahaan di Kotamobagu sejak beberapa waktu yang lalu.” Kalau surat edarannya sudah kita bagikan waktu lalu,sehingga tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk tidak membayar sesuai UMP yang berlaku,” ungkapnya

Ia menambahkan di awal februari nanti,pihaknya akan turun langsung ke setiap perusahaan untuk mengecek serta memastikan UMP ini.” Kita akan cek apa perusahaan  sudah terapkan atau tidak dan ini kita akan lakukan awal februari mendatang,” katanya

Sebelumnya diketahui Gubernur Olly Dondokambey menetapkan Upah minimum Provinsi (UMP) Sulut,sebesar Rp,2.824.286 (Dua juta, delapan ratus dua puluh empat ribu,dua ratus delapan puluh enam) Rupiah.hal ini berdasarkan pergub No 48 tanggal 31 oktober tahun 2017.dan mulai diberlakukan januari 2018.

 

NENO KARLINA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses