TOTABUAN.NEWS, BOLMUT– Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow utara (Bolmut), lewat Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) mengingatkan kepada seluruh sagadi (Kepala Desa) yang berada di kabupaten Bolmut agar dalam pengelolaan Angaran Dana Desa (ADD) tidak dipihak tigakan atau memakai perusahan dalam pekerjaanya.
Hal ini dikatakan langsung kepala Dinas PMD Bolmut Fadli Usup belum lama ini. “sejak awal sudah sering saya katakan kepada seluruh Sangadi, agar dapat mengelola Dandes sesuai aturan yang berlaku. Begitu juga dengan pekerjaan Dandes harus swakelola masyarakat dan tidak bisa lewat pihak ketiga,”ujar Fadli
Dijelaskanya, dalam pengelolaan ADD para sangadi wajib selalu berkoordinasi dengan pihak dinas terkait yaitu Dinas PMD, agar didalam pengelolaanya menurut fadli pihak PMD akan mendampingi. “Selalu ada pendampingan dari BPMD terkait pengelolaan Dandes. Kami juga sudah melakukan studi banding dan Bimtek kepada seluruh Sangadi, Sekdes dan BPD di salah satu desa pengelola Dandes terbaik secara Nasional,”jelasnya
Peliput : Fadlan Ibunu