TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah membentuk tim khusus (Timsus), untuk mendata usaha-usaha yang dianggap bermasalah, termasuk juga pengurusan izin usaha. Hal ini dikatakan oleh Kepala DPMPTSP, Noval Manoppo, kepada sejumlah awak media, Selasa (16/01/2018).
“Agar dalam proses penerbitan izin bisa terselenggara secara menyeluruh, kami telah membentuk tim satuan tugas percepatan berusaha atau Satgas PB. Hal Ini dilakukan berdasarkan SK Walikota Nomor 221 tanggal 18 Desember 2017,” katanya.
Satgas yang dipimpin langsung Sekkot Kotamobagu, Adnan Massinae ini, bertugas untuk mendata kembali izin-izin usaha yang telah diajukan ke Pemkot, tetapi belum dikeluarkan izinnya. “Timsus ini dipimpin langsung pak Sekot. Untuk sistem pendataannya sendiri, berfungsi supaya hal-hal yang mengenai perizinan usaha yang pernah diajukan oleh pelaku usaha, namun belum dikeluarkan oleh Pemerintah Kotamobagu bisa dikontrol. Kemudian akan lebih menunjang percepatan dan kemudahan bagi para pengusaha yang akan berinvestasi di Kotamobagu,” jelasnya.
Pelaku usaha yang sedang mengurus izin sudah bisa membangun tempat usaha, dengan ketentuan syarat sudah terpenuhi. “Sambil menunggu izin dilengkapi, mereka sudah bisa membangun. Dengan catatan, sudah melalui kajian teknis tata ruang dan syarat sudah terpenuhi,” pungkasnya.
Neno Karlina