TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Banyaknya laporan pedagang di Pasar Serasi, akan adanya dugaan paksaan pedagang membayar iuran ke pihak ahli waris, langsung ditindak-lanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot), Kotamobagu, melalui instansi terkait.
Kepala Dinas Perdagangan Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdagkop dan UKM), Herman Aray mengatakan, bersama Satuan Pamong Praja (SatPol-PP) pihaknya turun langsung melakukan investigasi. “Ada berkembang, semacam ahli waris, dan memang benar adanya, tapi hanya beberapa pedagang yang ikut, karna dijamin, 5 tahun bisa berdagang di situ,” katanya.
Dirinya mengatakan, akan menggelar forum aduan pedagang, untuk mendengar dan menggali informasi sebanyak-banyaknya. “Terinformasi, iuran yang harus dibayarkan, sebesar Rp. 500.000,00 dan
beberapa sudah tidak mau memberi iuran. Untuk mendapat informasi lebih banyak lagi, besok (Kamis red) bertempat di kantor, saya akan mengelar forum aduan bersama para pedagang,” jelasnya.
Dirinya menegaskan, akan membawa kasus ini ke jalur hukum. “Sebanarnya putusan pengadilan, menyatakan bahwa Pemkot yang menang, namun belum selesai karena ada banding, sehingga ini masih berproses secara hukum. Jadi, tidak seharusnya ada perlakuan semacam ini. Kami telah berkoordinasi dengan Kapolres, dan akan menempuh jalur hukum, berupaya memfasilitasi agar pedagang bisa berdagang dengan tenang,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Linmas dan Damkar, Dolly Zul Hadji, yang sempat turun langsung juga, turut membenarkan. “Ya, kami akan bantu fasilitasi, bagusnya pedagang langsung yang melapor. Tapi, kami telah mengantongi sejumlah alat bukti, seperti ibu yang disuruh menagih iuran, yang jelas pemerintah akan memperhatikan hal ini,” singkatnya.
NENO KARLINA