TOTABUAN.NEWS, HUKRIM – Tim Opsnal Polres Bolmong, Sabtu (06/01/2018) berhasil menangkap AT alias Adrian (22), warga Desa Ambang Dua Kecamatan Bolaang Timur Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Adrian ditangkap, lantaran diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur, warga Ambang Satu Kabupaten Bolmong.
Pada saat tim Opsnal mendapat informasi, Tim yang dipimpin Aiptu Alfred Laheba ini langsung menuju lokasi yang dimaksud. Alhasil, terduga Pelaku Adrian berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan.
“Tersangka berhasil ditangkap dirumanya di Desa Ambang 2,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas SE, kepada TOTABUAN.NEWS, Sabtu (06/01/2017).
Menurut mantan kasat Reskrim Minahas Utara ini, Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan yang masuk, Kemudian dikembangkan.
“Tersangka melakukan percabulan terhadap anak dibawah umur yang berinisial TU warga Desa Ambang Satu. Perbuatan pencabukan tersebut trjadi di sejak bulan Juli tahun 2015, menurut keterangan tersangka perbuatan itu sudah tiga kali dilakukan,” ujarnya.
Tersangka, Lanjutnya saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik.
“Tersangka sudah kami amankan di Polres Bolmong, saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan penyidik,” jelasnya.
Peliput: Gery Liangga