TOTABUANEWS,BOLSEL- Terkait polemik Dana Bagi Hasil (DBH) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari PT. JRBM untuk Pemkab Bolmong dan Bolsel, ditanggapi Kabag Humas Setda Bolsel Ahmadi Modeong, Senin (26/02/2018) hari ini.
“Pemkab Bolsel tidak pernah merampok lahan atau wilayah Kabupaten/Kota lain, semua itu sudah sesuai data dan aturan yg telah di tetapkan oleh pemerintah pusat, jika ada pihak yang merasa keberatan, silahkan tempuh jalan normatif, bukannya malah memberitakan pernyataan yang bisa membuat kegaduhan, apa lagi mengatakan bahwa Pemkab Bolsel telah merampok hak daerah tetangga, siapa yang merampok ?,” jelas Ahmadi.
Sementara itu dirinya juga menjelaskan tentang tapal batas Bolsel- Bolmong sudah diatur melalui Permendagri Nomor 40 Tahun 2016. “Mengenai tapal batas antara wilayah Bolsel dan Bolmong, sudah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 tahun 2016, dan tentang perhitungan pembagian Royalti dari PT JRBM, daerah Bolsel sebagai daerah penghasil, mendapatkan pembagian lebih besar dari daerah tetangga, dan hal itu diperkuat dengan data- data di lapangan yang dimasukan oleh pihak PT JRBM yang mengacu pada aturan hukum positif yang telah di tetapkan, makanya kami merasa aneh, tentang adanya pernyataan bahwa seolah-olah Bolsel merampok hak daerah lain, kami hanya menerima apa yang sudah di putuskan oleh pemerintah pusat, dan itu tentu sudah berdasarkan aturan yg berlaku, karena tidak mungkin pemerintah pusat salah dalam melakukan perhitungan,” tandas Modeong.
Peliput : Aspriadi Paputungan.