TOTABUANEWS,BOLTIM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) meminta aparat di Desa agar pendataan penduduk lebih dimaksimalkan secara validasi.
Kepala Disdukcapil Boltim Rusmin Mokoagow mengatakan, hal ini menjadi tolak ukur berkaitan dengan validasi data dalam kependudukan. “Pendataan misalkan nama yang tidak sesuai, contohnya nama hanya inisial seperti A Mamonto. Ini tentunya secara validasi tidak diterima. Harusnya nama berdasarkan akta kelahiran atau ijasah, sebab itu dasar dari semua identitas,” kata Rusmin.
Tentunya dengan demikian peran serta kinerja aparat yang ada di Desa harus lebih proaktif dalam melakukan pendataan. “Jadi kepala dusun itu harus menyiapkan buku register, bisa diketahui penduduk yang masuk keluar sangat penting, sehingga setelah Disdukcapil melakukan pelayanan tidak ada lagi yang menjadi kendala,” ujarnya.
Ditambahkanya, peristiwa kependudukan yang meninggal dunia juga agar segera melaporkan ke Disdukcapil. “Ini juga kembali saya ingatkan ke seluruh Kepala Dusun, agar masyarakatnya ada yang meninggal dunia untuk cepat menginformasikan data ke Dinas,” katanya.
Menurutnya seperti yang tertuang dalam Undang- undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan Undang – undang 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan harus melapor selambat – lambatnya 30 hari ke Dinas yang bersangkutan. “Untuk itu saya berharap segala urusan dalam pendataan harus lebih teliti, terutama yang meninggal dunia serta lebih mengenal penduduknya apakah memang penduduk asli atau hanya pendatang, apalagi adanya wacana Bupati akan menaikan isentif para apartur Desa,” terang Rusmin.
Dicky Mamonto