TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Aksi coret-coret fasilitas umum yang diduga dilakukan oleh warga pendukung pasangan calon JaDi Jo di Desa Bilalang I siang tadi, rupanya berpotensi pidana.
Hal itu dikatakan Kasubag Humas Polres Bolmong Saiful Tammu kepda TOTABUANEWS via seluler. “Tindakan mereka di mata hukum sudah menyalahi karena ada upaya untuk merusak fasilitas umum,” tegas Tammu.
Apalagi kata Tammu, dalam mencoret fasilitas umum, warga atau tim JaDi Jo tidak meminta ijin ke pemerintah. “Bebeda dengan kegiatan road race, drag race, jalan di tulis-tulis tapi ada regulasi ada ijin,” ujarnya.
Untuk itu kata Tammu, pihak Polres tinggal menunggu rekomendasi Pemkot untuk ditindaklanjuti. “Jika pemkot memberikan rekom, kami tindak,” tandas Saiful.
Konni Balamba