TOTABUAN.NEWS, BOLMUT– Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kabupaten setempat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, atas pajak di tahun sebelumnya.
“saya selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara, mengimbau kepada seluruh ASN, TNI, Polri, dan seluruh masyarakat Bolaang Mongondow Utara, yang memiliki NPWP, untuk segera melaporkan SPT Tahunan, tahun pajak 2017,” ujar Bupati melalui siaran pers Humas Pemkab Bolmut belum lama ini
Diapun mengigatkan untuk batas waktu pelaporan SPT tersebut, yakni tanggal 31 maret 2018. “secepatlah melaporkan SPT karena batas pelaporanya yaitu 31 maret 2018 ini,”ungkap Bupati
Peliput : Fadlan Ibunu