Dua LO JADI-JO Bebas Dari Hukum

oleh -7 Dilihat
oleh

TOTABUAN.NEWS, HUKRIM – Dua Liasion Officer (LO) Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dukungan sebagai persyaratan calon walikota dan wakil walikota dari jalur independen, yakni Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag (JaDi-Jo), dibebaskan dari tuduhan pemalsuan tanda tangan, masing-masing AG alias Anwar dan FS alias Fuad.

Sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kotamobagu, dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Warsito, SH, Senin (12/02/2018).

Dalam pembacaan putusan tersebut, dua LO itu tidak terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan pada berkas B1 KWK, sehingga dua LO diputuskan bebas.

Mendengar putusan dari hakim, dua LO itu tampaknya melakukan sujud syukur saat hakim sedang membacakan putusan. Sehingga Suasana ruang sidang menjadi haru.

Menurut Jaksa penuntut umum pada kasus tersebut, mengatakan jika pihaknya masih akan berpikir untuk melakukan langkah selanjutnya.

“Kami masih pikir-pikir,” kata Budi Kristianto

Peliput: Gerry Liangga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.