Gunakan Fasilitas Umum untuk Tulis Slogan Paslon Wali Kota, Itu Pelanggaran Pemilu

0
336
Musly Mokoginta

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Tindakan warga maupun tim pasangan calon wali kota dengan menulis slogan paslon wali kota di fasilitas umum, merupakan pelanggaran pemilu.

Hal itu ditegaskan Ketua Panwaslu Kotamobagu Musly Mokoginta kepada TOTABUANEWS via seluler Senin (26/02).

Penegasan Musly terkait aksi coret-coret faslitas umum berupa jalan yang terjadi saat kampanye dialogis paslon wali kota dan wakil wali kota Jainuddin Damopolii – Suharjo Makalalag (JaDi-Jo) sore tadi di Desa Bilalang Satu, Kecamatan Kotamobagu Utara.

“Jika di lihat itu ada potensi pelanggaran pemilu. Karena sudah dalam aturan kalau fasilitas umum tidak bisa di gunakan untuk kampanye,” ujar Musly.

Namun kata Musly, dirinya masih akan berkoordinasi dengan Panwascam Kotamobagu Utara. “Apabila memang ada pelanggaran, akan kita tindaki sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

 

Konni Balamba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.