TOTABUANEWS, BOLSEL– Terkait hasil pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dan Bolaang Mongondow (Bolmong) tentang pembagian royalti dari PT J-Resources yang di fasilitasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Bupati Bolsel Hi Herson Mayulu S IP nyatakan bahwa semua sudah jelas, Bolsel daerah taat hukum dan taat asas.
“Kami adalah daerah yang taat terhadap ketentuan hukum yang berlaku dan taat asas, maka apa yang telah diputuskan pemerintah pusat hari ini, akan kami terima dan tandatangani sebagai bukti bahwa kami menjunjung tinggi hukum di negeri ini, semua sudah jelas, Bolsel daerah yang taat hukum positif,” jelas Bupati dua periode itu.
Lanjut, Bupati Bolsel mengucapkan banyak terima kasih kepada pemerintah pusat, yang dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, yang telah memfasilitasi masalah ini dan akhirnya semua menjadi jelas. “Terima kasih kepada pemerintah pusat, yang telah memfasilitasi, sehingga permasalahan ini semakin jelas, dimana sebagai daerah penghasil, untuk royalti tahun 2013 hingga 2016, Bolsel akan memperoleh pembagian berjumlah kurang lebih Rp 28 miliar, besaran itu bukan ditentukan pihak Pemkab Bolsel, tapi ditetapkan pemerintah pusat, sebagaimana yang kita saksikan saat ini” ungkap Mayulu.
Disisi lain, pihak Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dihadapan para direktur, menyatakan pada prinsipnya tetap tidak mengakui presentasi pembagian royalti, dimana pihak Pemkab Bolsel dinyatakan memperoleh pembagian yang lebih besar. Meskipun pihak Pemkab Bolmong enggan menandatangani isi berita acara tersebut, namun proses penyaluran dana Royalti ke daerah, berdasarkan aturan akan tetap berjalan.
Hadir pada kesempatan itu, Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri DR Moch Ardian N, M Si, Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri DR Tumpak Haposan Simanjuntak MA, Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara, Ditjen Minerba Kementerian ESDM Drs Johnson Pakpahan, Ak, M Si, CA, Kasubdit Dana Bagi Hasil Direktorat Dana Perimbangan, Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Ardimansyah SE MM, Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara Edwin H Silangen, SE, M Si, dari pihak Bolsel dihadiri Bupati Hi Herson Mayulu S IP, Wabup Iskandar Kamaru S Pt, Sekretaris Daerah Marzanzius Arvan Ohy S STP. Keputusan pemerintah pusat yang disepakati:
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan menegaskan, pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang berasal dari Sumber Daya Alam, ditetapkan sesuai dengan penetapan dasar perhitungan dan daerah penghasil (Bay Origin).
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 289 ayat (6) dalam hal Sumber Daya Alam, berada pada lebih dari satu daerah, Menteri Tekhnis menetapkan daerah penghasil Sumber Daya Alam berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Provinsi Sulawesi Utara.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Provinsi Sulawesi Utara.
5. Bahwa bagi hasil terhadap setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam Minerba Tahun Anggaran 2013-2016 PT J-Resources Bolaang Mongondow yang berasal dari Pit yang tepat berada pada perbatasan Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Pit Osela) di sepakati pembagian PNBP dimaksud sebesar 50 % untuk Kabupaten Bolaang Mongondow, dan 50 % untuk Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, sedangkan selain Pit Osela ditetapkan berdasarkan daerah penghasil (Bay Origin).
Peliput: Aspriadi Paputungan.