TOTABUANEWS, LOLAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmong sudah menyelesaikan tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) kepada calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang di Kabupaten Bolmong.
Dimana, Verfak tersebut dilakukan selama tiga hari yakni dari tanggal 30 Januari hingga 1 Februari 2018. “Ada 14 Parpol di Kabupaten Bolmong yang di verifikasi pasca kepetusan MK. Dan sebanyak tujuh Parpol yang belum memenuhi syarat terkait kepengurusan,” katanya, kemarin
Deandels menjelaskan, ketujuh Parpol tersebut sudah melakukan perbaikan dari tanggal 3-5 Februari 2018. “Selama tiga hari, kami menuntaskan tahapan perbaikan terkait kepengurusan dari ketujuh Parpol. Dan partai Hanura menjadi peserta terakhir dalam tahapan perbaikan ini,” jelasnya.
Deandels menambahkan, penyerahan hasil perbaikan dilakukan pada tanggal 6 Februari 2018. “Dengan waktu yang panjang tahapan verifikasi ini akan bermuara pada tahapan penetapan partai peserta pemilu 2019, yakni 17 Februari 2018 mendatang,” tutupnya
Sekedar informasi 14 Parpol yang memenuhi syarata yakni, Partai Golkar, PDI-P PBB, Gerindra, PKB, Nasdem, PPP, Berkarya, PKS, Garuda, PKPI, Hanura, PAN, Demokrat.
KONNI BALAMBA