KPU Kotamobagu Gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2018-2023

0
132

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Ketua KPU Kotamobagu, Nova S. Tamon, saat membuka pleno mengatakan, bahwa pleno ini berdasarkan dengan regulasi yang ada. “Berdasarkan, PKPU no 3 tahun 2017, pasal 61 dan 62, KPU menetapkan pasangan Calon,” katanya.

Penetapan ini, lanjut Tamon, harus tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada. “Berdasarkan peraturan kami, kami tidak menunggu itu (sidang sengketa pemilu), dan pleno penetapan calon adalah hari ini,” tegasnya.

Diinformasikan, kegiatan ini sempat mendapat interupsi dari Pengamat Politik, yang mempertanyakan keabsahan penetapan, berdasarkan sengketa pemilihan yang sedang berlangsung dipengadilan. “Hari ini, ada sedikit sengketa pilkada kabupaten/kota, apakah belum ada keputusan pengadialan? Jika sudah bisa menetapkan pasangan calon,” singkatnya.

Turut hadir, Perwakilnan Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kotamobagu, pasanga bacalon Jadi-Jo, Bakal Calon Wakil Wali Kota Nayodo Kurniawan, juga berbagai Pengamat Politik.

 

NENO KARLINA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.