Panwas Bolmut Akan Tindaki Aparat Desa Terlibat Pemenangan Calon Bupati

0
57
TOTABUAN.NEWS, BOLMUT – Menyusul isu yang berkembang soal keterlibatan aparat desa yang  ikut  berperan aktif dalam politik praktis, membuat Panwas kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) angkat bicara.
Ketua Panwas Bolmut Sarwo Edy Posangi, kepada sejumlah awak mendia mengatakan, dalam Undang – undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan undang – undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilukada, Kepala desa dan aparat desa dilarang berpolitik praktis.
“Jika ada yang mencoba – coba melakukan pelanggaran, maka kami akan menindak tegas, terlebih jika terbukti kepala desa dan aparatnya terlibat politik praktis dengan memenangkan salah satu pasangan calon,” tegas Edi 17/2/2018.
Peliput : Fadlan Ibunu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.