TOTABUANEWS, MANADO – Diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan nomor (PERMEN) 108 Tahun 2018 tentang kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dan angkutan khusus, menuai banyak kontroversi.Hal tersebut mendapat tanggapan serius dari Anggota DPRD Sulut Hi Amir Liputo.
Kepada sejumlah wartawan, Senin (05/02/2018), legislator PKS ini menilai, aturan tersebut wajib untuk dijalankan.
“Ditegaskan disini, daerah hanya menyesuaikan aturan sebagaimana diatur Kemenhub. Secara nasional, daerah harusu tunduk pada aturan pusat. Karena kita hidup di negara kesatuan,” jelas Liputo.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kewenangan daerah adalah menjalankan perintah pusat.
“Sedangkan kewajiban daerah hanya masalah kuota dan daerah operasi. Tapi masalah KIR itu kebijakan nasional, mau tidak mau harus diikuti, secara ketentuan umum harus dibedakan mana kendaraan pribadi mana kendaraan penumpang,” jelasnya.
Sedangkan terkait kewajiban daerah, lanjut Liputo, aturan kuota dan daerah operasi dari taksi online juga adalah hal yang wajar.
“Agar memiliki aturan jelas sehingga mengurangi resiko-resiko yang ada. Apalagi melihat kondisi jalan di Manado yang belum memungkinkan untuk jumlah kendaraan yang terlalu banyak. Jadi, dengan Pergub yang nantinya akan diterbitkan, bisa ada aturan jelas. Masalah yang terjadi didalam Pergub juga kan bisa direvisi nantinya sesuai dengan permasalahan yang hadir di lapangan,” paparnya. (Dvd)