TOTABUAN.NEWS, HUKRIM – Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Sat reskrim) Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas, beserta tiga anggota lainnya, yakni, Aiptu Irwan T Pakaya, Bripka Syailendra Tanjung dan Bripka I Gede P Kariastawa, menerima penghargaan berupa ucapan terimakasih dari KomjenPol Ari Dono Sukmanto, sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, atas kinerja ke empatnya, dalam menuntaskan perkara yang ada di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu.
Hal tersebut terbukti dengan adanya Surat Telegram (TR) dari Kapolri dengan nomor ST/355/II/RES1.24/2018, yang menerangkan bahwa ke empat anggota Polres Bolmong itu, tidak bisa dimutasikan hingga Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 nanti, mengingat saat ini Gakumdu yang diketuai AKP Hanny Lukas, sedang menangani 3 perkara tindak pidana pemilu. Ke tiga berkas perkara itu, dua sudah di tahap II, atau dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang berada dalam Tim Gakumdu, sementara satu berkas perkara lainnya, sedang dalam proses perampungan oleh penyidik.
Kapolres Polres Bolmong, AKBP Fernando Ghani Siahaan SIK, saat dikonfirmasi membenarkan adanya ucapan terimakasih dari Mabes Polri tersebut. Kata Ghani, ini suatu prestasi yang membanggakan bagi personil Polres Bolmong. “Tidak gampang mendapatkan terimakasih dari seorang KomjenPol (berpangkat 3 bintang), terlebih dituangkan dalam Surat Telegram, meski surat tersebut berklasifikasi biasa,” kata Ghani.
Sementara, AKP Hanny Lukas, saat dimintai tanngapannya, mengaku sangat bangga dengan apa yang diraih oleh tim penyidik yang ada di Sentra Gakumdu. “Berkat kerja keras mereka kami mendapatkan penghargaan dari Mabes, ini patut dibanggakan. Terimakasih Tim,” kata Hanny.
Bahkan menurut Hanny, Sentra Gakumdu di Kota Kotamobagu, merupakan yang pertama kali melakukan penyelidikan dan menuntaskan perkara tindak pidana pemilu, yang ada dalam Pilkada serentak di seluruh Indonesia. “Kami yang pertama lidik dan sidik. Saat ini sudah dua berkas perkara yang telah disidangkan. Sementara satunya sedang dalam perampungan, mudah-mudahan secepatnya bisa rampung,” tandas Hanny.
Diketahui, perkara yang dilidik oleh Gakumdu Kotamobagu, merupakan tindak pidana pemilu, pemalsuan tandatangan yang diduga sengaja dilakukan sejumlah LO pasangan Jainudin Damopolii-Suharjo Makalalag (JaDi-“Jo), dalam berkas dukungan kepada pasangan calon independen tersebut.
Hanny Cs, sebelumnya menetapkan AG alias Anwar, warga Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur dan FS alias Fuad, warga Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, sebagai tersangka pemalsuan tandatangan dalam berkas dukungan kepada pasangan JaDi-Jo yang saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kotamobagu. Sementara satu tersangka lainnya, MI alias Meri warga Desa Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur, saat ini tengah berada di sel tahanan Polres Bolmong, karena berkas perkaranya masih dalam tahap perampungan, untuk kasus yang sama seperti AG dan FS.
Gery Liangga