TOTABUANEWS.COM, HUKRIM- Terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur, APM alias Ade (17), warga Kelurahan Pobundayan Kecematan Kotamobagu Selatan, berhasil ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bolmong, Senin (12/03/2018).
Ade ditangkap tim Opsnal, berdasarkan dengan laporan Polisi dari orang tua Korban, dengan nomor : LP/237/lll/2018/SPKT/Res BM. Yang terjadi pada hari Minggu tanggal 11 tahun 2018, sekitar pukul 02.00 Wita. Berdasarkan laporan tersebut, Ade diduga melakukan tindak pidana pencabulan layaknya suami istri anak dibawah umur, yakni Mawar (Nama Samaran).
“Terduga pelaku berhasil ditangkap disalah satu rumah kosong yang berada di kelurahan Pobundayan,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas SE.
Menurut Hanny, terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Bolmong. “Pelaku sudah kami amankan, saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik,” jelas Hanny.
GERRY LIANGGA