Cabuli Bocah 8 Tahun, ABG Ini Diamankan Tim Polres Bolmong

1
2832
TOTABUANEWS, HUKRIM – DM alias Dav (15), terduga pelaku pencabulan anak dibawa umur, di Kelurahan Mongkonai Kecamatan Kotamobagu Barat, berhasil ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bolmong, Rabu (14/03/2018).
DM warga Kelurahan Mongkonai ini, ditangkap tim Opsnal berdasarkan laporan yang masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bolmong. Didalam laporan tersebut, DM diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawa umur, yakni Mawar (Nama samaran) yang masih berusia 8 tahun, warga Mongkonai.
“Terduga pelaku dugaan pencabulan anak dibawa umur berhasil ditangkap Tim Opsnal, di Kelurahan Mongkonai,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas SE.
Menurut Lukas, kini pelaku sudah diamankan di Polres Bolmong.
“Pelaku sudah diamankan. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan penyidik,” jelas lukas.
Gerry Liangga

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.