TOTABUANEWS, BOLMONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Senin (12/3/2018) menggelar Sosialisasi Juknis Padat Karya Tunai Dana Desa (Dandes) Tahun 2018, bertempat di Kantor Dinas PMD di Lolak.
Kepla Dinas (Kadis) PMD Bolmong, Achmad Yani Damopolii bahwa Padat Karya Tunai di desa merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat marginal/miskin yang bersifat produktif.
“Ini berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting,”ujarnya.
Ditambahkan, maksud juknis ini diharapkan menjadi arah kebijakan pelaksanaan kegiatan padat tunai yang dibiayai dengan Dandes. Serta bertujuan memberikan gambaran tentang penggunaan Dandes tahun 2018 untuk kegiatan pembangunan desa paling sedikit 30 persen wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat.
“30 persen wajib untuk membayar upah masyarakat dalam rangka menciptakan lapangan kerja di desa,” tuturnya.
Dijelaskan, juknis ini pun bermanfaat sebagai petunjuk bagi pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan, terhadap desa dalam melakukan percepatan penggunaan Dandes tahun 2018 untuk padat karya tunai.
“Manfaat lain pun sebagai petunjuk bagi tenaga pendamping desa dalam memfasilitasi desa melakukan percepatan pelaksanaan penggunaan Dandes tahun 2018, untuk padat karya tunai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tukasnya.
Diketahui Kegiatan ini diikuti oleh camat dan seluruh Sangadi 200 desa di bolmong.
Peliput: Ebby Makalalag