TOTABUANEWS, MANADO – Legislator PDI-P di Deprov Sulut Jems Tuuk memberikan pernyataan menarik terkait Revisi UU MD3. Menurutnya Filosofi dasar dari keluarnya UU MD3 adalah untuk memberi imunitas pada anggota. Bagi Tuuk keberadaan UU MD3 membuat DPR semakin sulit disentuh.”Berarti DPR tidak ingin di kritik, sama halnya dengan membuat masyarakat menganggap anggota DPR tak tersentuh,” tegas Tuuk.
Lanjut dikatakan oleh Tuuk sebagai negara yang menganut faham demokrasi hal tersebut tidak lazim. Rakyat butuh keadilan dengan adanya UU MD3 sama halnya DPR tidak bisa memberi rasa keadilan pada rakyat yang memilih mereka.“Pasti akan ada komplain dari rakyat karena rakyat memilih kita sebagai utusan untuk memperjuangkan aspirasi mereka menjadi suatu hal yang wajar ketika secara kelembagaan dewan di kritik. kalaupun ada Kritik yang menjurus ke fitnah laporkan saja pada yang berwajib tidak perlu di lindungi dengan undang undang. “Kedaulatan ada di tangan rakyat keberadaan UUMD3 menggugurkan kedaulatan rakyat,”ujarnya lagi
Lepas dari belum di tanda tanganinya UU MD3 oleh Presiden bagi saya UU ini tidak logis.”Apakah manfaat hak imunitas itu tujuannya untuk kepentingan bangsa ini atau untuk kepentingan pribadi.
Diketahui salah satu pasal yang di revisi dalam UU MD3 adalah pasal 245 dimana dalam revisi pasal tetsebut DPR dan pemerintah sepakat bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum. Klausul itu menjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait Pasal 245. Padahal, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan klausul atas izin MKD, sehingga izin diberikan oleh presiden. Kini DPR mengganti izin MKD dengan frase “pertimbangan”.
david rumondor