TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Langkah Polres Bolmong untuk menindak para penyebar berita hoax di media sosial, rupanya bukan hanya gertak sambal belaka.
Bahkan untuk tiga oknum duggan penyebar berita hoax beberapa waktu lalu yang sempat menjadi viral, diagendakan akan dipanggil Kamis besok. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Bolmong Hanny Lukas kepada TOTABUANEWS Rabu (07/03) tadi.
Kata Kasat, undangan pemanggilan akan dikirim hari ini. “Besok mereka AA, AH dan DM akan kita panggil untuk dimintai klarifikasi soal postingan mereka itu,” ujar kasat.
Disinggung apakah kasus tersebut ada kemungkinan bisa ditetapkan sebagai tersangka, kasat mengaku bisa saja. “Tapi kita proses sesuai prosedur. Yang pertama kita akan minta klarifikasi, selanjutnya penyelidikan bahkan ke gelar perkara,” ujar Kasat.
“Jika mereka bisa membuktikan kalau postingan mereka tidak salah, ya kita akan liat nanti sesuai penyidikan kalau seperti apa. Yang pasti kasus ini akan diproses dulu sesuai prosedur,” tutup Lukas.
Peliput : Gerry Liangga