TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pengelolaan daftar pemilih pemilihan yang dilakukan KPU dipastikan mengalami perkembangan, dan berbeda dari penyelenggaraan pemilihan sebelum-sebelumnya.
Hal ini dikarenakan, dalam Keputusan KPU RI Nomor 223/PL.03.I-Kpt/03/KPU/III/
“Sehingga penetapan daftar pemilih yang dilakukan oleh KPU Kota Kotamobagu termasuk sebagai informasi yang dikecualikan,” jelas Komisioner KPU Kotamobagu, Divisi Perencanaan dan Data, Asep Sabar, Senin (19/03/18).
Dirinya menambahkan, dalam Keputusan KPU RI tersebut dijelaskan bahwa jangka waktu pengecualian informasi ditetapkan0: (a). nama-nama yang tercantum dalam Formulir Model A-KWK memberikan persetujuan secara tertulis dan/atau berkaitan dengan posisi nama-nama yang tercantum dalam Formulir Model A-KWK dalam jabatan-jabatan publik; dan (b). Formulir Model A-KWK diumumkan oleh panitia pemungutan suara (PPS) kepada masyarakat selama jangka waktu yang telah ditentukan.
Daftar pemilih tersebut, lanjutnya, bisa digunakan dengan catatan; (a). pemohon informasi adalah Penyelenggara Pemilihan Umum dan Lembaga lain, (b). informasi digunakan untuk melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; (c). permohonan informasi disetujui oleh Ketua KPU, KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota, sesuai wilayah kerjanya dalam rapat pleno; dan (d). pemohon informasi bersedia untuk tidak memberikan dan/atau mengumumkan informasi kepada publik yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Dirinya menambahkan, dikeluarkannya Peraturan KPU di atas, terkait dengan imbauan yang disampaikan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kementerian Dalam Negeri RI (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Nomor 370/4755/Dukcapil tertanggal 13 Maret 2018 tentang tidak menampilkan NIK dan NKK secara utuh pada daftar pemilih untuk menghindari adanya penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab, yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan Surat Nomor 280/PL.03.1/SD/01/KPU/III/2018 tertanggal 13 Maret 2018 tentang Penetapan DPS.
“NIK dan NKK pemilih nantinya tidak lagi ditampilkan penuh, tapi empat angka terakhir akan disembunyikan dan diganti dengan tanda bintang. Ini untuk mengindari adanya penyalahgunaan NIK dan NKK oleh oknum yang tidak bertanggung-jawab,” pungkasnya.
Neno Karlina
