TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu melalui Badan Pengelolahan Keuangan Daerah (BPKD) tengah mengadakan 15 Unit mesin E-Tax pada 2018. Hal ini dikatakan, Kepala BPKD Inon Makalalag melalui Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Ilmar Z Rusman, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/03/2018).
Mesin tersebut bakal disalurkan di tempat-tempat usaha yang wajib pajak, guna menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotamobagu.
“Tahun ini kami masih diberikan Dana untuk pengadaan mesin E-Tax sebanyak 15 unit itu per Unitnya berkisat 18 Juta. Nah, untuk penempatannya masih dalam proses, Karena kami masih masuk di teknis penempatan alat itu, ” jelasnya.
Pada 2017 pihaknya telah mendapatkan mesin E-Tax sebanyak 25 unit dan itu sudah ditempakkan di Restoran maupun tempat usaha lain di Kotamobagu
“Kami akan lihat lagi potensi kenaikan PAD tahun ini, jika meningkat maka kami akan usulkan lagi untuk penambahan alat itu di tahun depan untuk tempat usaha yang potensial dan belum terkafer oeh alat ini,” pungkasnya.
Neno Karlina
