TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), melakukan uji publik, Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Utara (Sulut), Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Manusia (Traficking) terutama Perempuan dan Anak.
Kepala Dinas PP3A, Rafiqa Bora mengatakan, uji publik ini, adalah upaya DP3A untuk mengatasi traficking yang sedang marak, terutama memulangkan korban dari luar daerah. “Perempuan Kotamobagu, harus menjadi mandiri dan tanguh yang tidak termasjinal dan terintimidasi,” katanya, Kamis (15/03/2018).
Kotamobagu menjadi pusat Bolaang Mongondow Raya (BMR), sehingga sangat strategis, dan ada potensi terjadinya traficking. “Kasus traficking memang belum ada, tapi di daerah tetangga ada 1 kasus yang terjadi. Sehingga, ini butuh perhatian yang tinggi. Termasuk materi ini sangat bagus dan sangat butuh,” ujarnya.
Penjabat Sementara (Pjs) Muhamad Rudi Mokoginta mengatakan, jumlah perempuan dan anak yang menjadi korban traficking semakin banyak. Dan, semua itu dari lintas sosial.” Untuk data traficking provinsi sulut, 2017 berjumlah 27 kasus. Dan untuk kekerasan perempuan dan anak, mencapai 127 orang. Khusus, Kotamobagu, kererasan perempuan dan anak, berjumlah 11 orang sememtara trafikking belum ada,” jelas Walikota.
Pencegahan sedini mungkin dibutuhkan untuk menghilangkan potensi tindak kekerasan dan traficking berkembang.
“Sulut terkenal dengan anggapan miring, tentang traficcing. Namun, ini tidak sesuai dengan kenyataan. Hal ini bisa dibantah, berdasarkan data yang ada,” ungkap Walikota.
Walikota mengimbau, agar masyarakat Kotamobagu, khususnya laki-laki untuk sama-sama menekan terjadinya tindak kekerasan dan traficking.
“Butuh instrumen hukum yang kuat, untuk mengatasi ini. Sehingga DP3A bisa diharap bisa mensosialisasikan Perda ini, harus kerja keras agar kasus bisa diminimalisi. Juga mengimbau agar bapak-bapak, termasuk saya, agar sama-sama menekan terjadinya hal ini,” pungkasnya.
neno karlina
