TOTABUANEWS.COM, HUKRIM – Terduga pelaku pencurian ternak jenis Kambing, Wemprit Sahembulan alias Rahmat Sahembulan (38) warga Desa Bangomolunow, Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolmong, berhasil ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bolmong, Selasa (06/03/2018).
Terduga Pelaku kasus pencurian ternak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bolmong ini, tidak berkutik saat ditangkap Tim Opsnal dibawah pimpinan AIPTU Alfred Laheba, di Kelurahan Inobonto Satu, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolmong.
Informasi dirangkum, pelaku ini sebelumnya sempat melarikan diri diwilayah provinsi Gorontalo. Sehingga ia menjadi buron kurang lebih satu tahun. Tidak mau buruan itu lolos, Tim Opsnal terus melakukan pengejaran kepada pelaku. Alhasil, Tim Opsnal Polres Bolmong berhasil mengamankannya.
“Pelaku berhasil kami tangkap di Kelurahan Inobonto. saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Bolmong,” kata Kanit Opsnal, AIPTU Alfred Laheba.
Peliput: Gery Liangga