TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Kasus penggunaan obat terlalarang di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) terus mengalami peningkatan. Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional, Bolaang Mongondow Raya (BMR) AKBP Yulisetiawan Dwipurnomo, Rabu (28/03/2018). “Untuk 2018 kita belum sidak, tapi antara tahun 2016 dan 2017, mengalami peningkatan jumlah kasus,” katanya.
Dirinya mengatakan, pentingnya sosialisasi, dan kasadaran dari masyarakat sangat dibutuhkan, dalam menekan jumlah ini. “Harus melibatkan semua instansi, LSM, Lurah/Sangadi, dan Kepala Puskesmas. Karena, memberantas narkoba sendirian, BNN gak mampu. Kami harus bersinergi dengan yang lain untuk memecahkan, menyelamatkan, dan berbuat baik untuk generasi,” jelasnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, program rehabilitasi, dan pasca rehabulitasi juga tak kalah penting dilakukan untuk menghindari kemungkinan kembalinya penggunaan “Memang untuk pusat rehabilitasi, wilayah BMR belum ada, yang ada hanya klinik Pratama rehabilitasi harian, di jalan Trans Sulawesi, Desa Mokoinit, Lolak,” ujarnya.
Dirinya berharap, masyarakat blwbih terbuka, dan tidak malu untuk datang melapor, agar bisa direhabilitasi. “Jauhi narkoba, karna narkoba tidak bermanfaat, merusak fisik dan spikis. Di masyarakat bikin gaduh. Gak ada manfaatnya. Dan, untuk rehabilirasi, silahkan masyarakat siapa saja, datang ke BBN, jangan sampai tertangkap, karena kalau tertangkap bukan lagi cuma direhab, tapi sudah ada konsekwensi hukum,” pungkasnya.
Diketahui, temuan kasus di wilayah BMR, pada tahun 2016, ada 17 kasus, meliputi:
1. 9 orang kasus Shabu
2. 3 orang kasus Benzodiasepine (esilgan Estazolam)
3. 5 orang Al-Prazolam
– Sedangkan pada tahun 2017 meningkat jadi 24 kasus, meliputi:
1. 18 orang shabu 38,52 gram
2. 1 orang Ganja 6 linting
3. 3 orang Xanax
4. 1 0rang Trhexipendil
5. 2 orang Efarsyl
Sumber data, BNN wilayah BMR
Peliput : Neno Karlina