Penuhi Syarat Calon Perseorangan, JaDi-JO Sah Sebagai Paslon di Pilwako

0
468
TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pasangan calon Walikota, dan Wakil Walikota Kotamobagu, jalur perseorangan, Jainudin Damopolii dan Suharjo Makalalag (Jadi-Jo), dinyatakan lolos, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU), memplenokan, dan menetapkan, hasil Verifikasi Faktual Ulang Calon Pasangan Perseorangan.
Verfak ulang ini, dilakukan berdasarkan perintah Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kotamobagu, dalam hasil putusan musyawarah Sidang Sengketa, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu tahun 2018.
Ketua KPU Kotamobagu, Nova S. Tamon, dengan resmi menetapkan jumlah dukungan pasangan Jadi-Jo sebanyak 8.689. “Dengan demikian, dari jumlah dukungan tersebut, pasangan Independen ini, memenuhi syarat dukungan, dari jumlah syarat yang ditetapkan, yakni 8.681,” katanya, Jumat (09/03/2018).
Berikut hasil Verfak Ulang yang ditetapkan KPU:
Kecamatan Kotamobagu Utara
1. Desa Pontodon:
-TMS : 19
-MS   : 183
Kecamatan Kotamobagu Timur
1. Kelurahan Matali:
-TMS : 15
-MS   : 10
2. Desa Moyag
-TMS : 77
-MS   : 134
Kecamatan Kotamobagu Barat
1. Kelurahan Mogolaing:
-TMS : 196
-MS   : 477
2. Kelurahan Molinow:
-TMS : 176
-MS   : 353
Kecamatan Kotamobagu Selatan
1. Kelurahan Pobundayan:
-TMS : 189
-MS   : 262
TIM TOTABUANEWS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.