TOTABUAN.NEWS, HUKRIM – Dugaan postingan berita hoax, di Grup Media Sosial (Medsos) facebook Sahabat Demo (Dari Bolmong Raya Untuk Indonesia), akan dipanggil pihak Polres Bolmong.
Hal itu dilakukan pihak kepolisian, berdasarkan Undang-undang Nomor 1, Tahun 1946 tentang KUHP. “AA, AH, dan DM akan kita panggil untuk dilakukan klarifikasi, Sehubungan dengan dugaan postingan berita hoax yang dilakukan nama akun DM di Grup Demo,” kata Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Hanny Lukas SE, Selasa (06/03/2018).
Menurut Hanny, nama-nama itu dalam waktu dekat ini akan dipanggil. “Tiga nama itu dalam waktu dekat ini akan kita panggil untuk diklarifikasi,” jelasnya.
Di sisi lain Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menggunakan medsos, apalagi memposting informasi yang belum jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. “Apalagi postingan-postingan yang dapat memprovokasi masyarakat serta mengancam stabilitas keamanan suatu daerah. Mari kita sama-sama menjagaan keamanan didaerah ini, agar daerah yang sama-sama kita cintai ini akan terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” ujar Kasat.
GERRY LIANGGA