Polsek Pinolosian Limpahkan 2 Tersangka Kasus Penganiayaan Ke Kejari Cabang Dumoga

0
215
DM dan AK, Tersangka Pelaku Penganiayaan terhadap korban NL.

TOTABUANEWS,BOLSEL- Kepolisian Sektor Pinolosian limpahkan 2 tersangka pelaku penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Cabang Dumoga, Kamis (29/03/2018) hari ini.

Kronologi peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di area perkebunan Desa Tolotoyon pada tanggal 05 Februari lalu, sekitar pukul 04:00 Wita, dimana awalnya pelaku dan korban sama sama sedang mengkonsumsi minuman keras, setelah itu ketiganya terlihat cekcok, dan DM dan AK langsung menganiaya korban NL, sehingga membuat korban mengalami luka serius di bagian kepala dan dirawat di Rumah Sakit Monompia Kotamobagu, tak berapa lama, kedua pelakupun langsung diamankan aparat Polsek Pinolosian untuk proses hukum lebih lanjut, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Pinolosian Iptu Herdy Manampiring SH ketika dikonfirmasi Totabuanews membenarkan tentang peristiwa dan kasus tersebut sudah P21.

“Kasus penganiayaan oleh TSK pelaku DM dan AK terhadap NL sudah P21 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap dan hari ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cabang Dumoga, untuk itu kami mengajak kepada kita semua untuk bersama mencegah dan memberantas peredaran miras, demi memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat diwilayah hukum Polsek Pinolosian” tutur Herdy.

Sementara itu, Brigadir Olip Pollo SH, selaku penyidik kasus tersebut ketika ditemui media ini mengatakan ancaman akibat perbuatan kedua pelaku terhadap korban.

“Pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang sub pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 KUHP, ancaman pidana 7 tahun penjara,” jelas Olip.

Peliput: Aspriadi Paputungan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.