TOTABUANEWS, BOLMONG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), melaksanakan agenda pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Tiga Ranperda itu diantaranya, Ranperda Tentang Kabupaten Layak Anak, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Ranperda Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Rabies.
Ketua Bepemperda DPRD Bolmong, Marten Tangkere mengatakan, pembahasan ini merupakan yang kedua kalinya digelar sebelum masuk pada Paripurna tahap I.
“Kita sesuaikan dan koreksi kembali redaksi dari setiap pasal-pasal dalam draft ranperda. Termasuk huruf atau kalimat yang keliru. Setelah pembahasan ini, pekan depan kita lanjut dengan focus group discussion (FGD) kemudian paripurna tahap satu, dengan agenda pemndangan masing-masing fraksi,” kata Marten usai memimpin rapat, Kamis (5/4) di ruang Komisi II.
Ditambahkan, ketiga Ranperda ini sangat penting dan harus dipacu agar segera ditetapkan menjadi perda karena ini sangat erat kaitannya dengan kelangsungan hidup masyarakat Bolmong. Seperti yang ia contohkan, berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa warga bolmong kategori miskin yang terjerat masalah hukum.
“Ini harus ada perhatian khusus dari pemerintah. Nah dengan adanya payung hukum yang mengatur itu, maka kedepan, pemerintah lebih mudah memberikan pendampingan kepada warga miskin yang tersandung hukum. Begitu juga dengan dua ranperda lainnya,” tuturnya.
Dia menjelaskan, setelah paripurna tahap I, maka selanjutnya akan dikonsultasikan ke Biro Pemprov Sulut.
“Setelah itu, kemudian ditetapkan menjadi Perda melalui paripurna,” katanya mengakhiri.
Diketahui dalam rapat pembahasan itu dihadiri, Pemkab Bolmong melalui Bagian Hukum, Berbagai masukan disampaikan hinga dibahas bersama, untuk mendapatkan hasil yang baik.
Peliput: Ebby Makalalag