Dana Desa Bisa Digunakan Beli Tanah TPA di Boltim

0
114
Sehan Landjar

TOTABUANEWS, BOLTIM – Permasalahan tempat pembuangan sampah warga yang sampai sekarang tidak ada titik terangnya, disebabkan belum tersedianya Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Kini permasalahan tersebut ada solusinya dari pemerintah daerah, di mana dana desa (DD) yang dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk desa di bolehkan beli tanah untuk TPA.

Solusi ini muncul ketika Sangadi Bulawan, Kecamatan Kotabunan, Suleman Lendongan menyakakan kepada bupati Sehan Landjar saat rapat forkopimda pada pekan kemarin. Pada rapat tersebut Suleman bertanya kepada bupati apakah dana desa bisa dibelikan tanah untuk tempat pembuangan sampah seperti di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra).

Pertanyaan tersebut pun dijawab Sehan, kata Bupati Sehan Landjar kalau untuk beli tanah boleh dianggarkan lewat dana desa tetapi harus kerja sama dengan desa lainnya. Misalkan, di Kotabunan bersatu dan Bulawan berastu. Diwilayah ini ada enam desa maka ke enam desa tersebut harus patungan supaya tanah yang dibeli tidak mubazir, ungkap eyang sapaan akrab Bupati Boltim.

Lanjutnya juga, “Tanahnya jangan beli sendiri-sendiri harus patungan supaya tidak mubazir, sebab TPA desa hanya untuk pembuangan sampah sementara karena Pemkab Boltim telah menyediakan lahan TPA, tinggal menunggu rencana tata ruang wilayah (RTRW) disahkan,” ungkapnya

Ia juga menjelaskan, sepanjang tidak menyalahi aturan, dana desa bisa digunakan beli tanah dengan ketentuan untuk kepentingan umum. “Sesuai aturan dan juknis pemerintah pusat, dana desa untuk pemberdayaan masyarakat, tetapi kalau ada hal yang penting maka dana desa bisa dipakai dengan syarat penggunaan jelas dan tidak fiktif, ” tutupnya.

 

 

Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.