TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Sejak bulan Maret 2018 hingga sekarang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu, mencatat ada 92 orang yang telah menerbitkan akta Kematian. Hal ini dikatakan, Kepala Disdukcapil Virginia Olii, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Adminstrasi Kependudukan (PIAK), Ruslan Adiwijaya Malah, Senin (23/04/2018).
“Aplikasi online seluruh Indonesia, sehingga langsung diketahui. Data bermasalah/anomali atau ganda dan sebagainya,” ujarnya.
Dirinya mengatakan, akta kematian ini, sangat penting untuk kehidupan sehari-hari.
“Biasanya ini perlu, bagi hak warisan dan pembuktian di bank misalnya, selain tentunya, pembaharuan data penduduk. Saat ini, Disdukcapil, sedang menindaklanjuti mengolah data yang ada agar menjadi data bersih.Karena banyak, ada kurang lebih 3000,” ujarnya.
Akta kematian ini, lanjutnya, tidak bisa diterbitkan jika tanpa pelaporan.
“Bisa saja, ada banyak orang meninggal, tapi kami belum bisa langsung menerbitkan aktanya, jika pihak keluarga tidak melaporkan,” jelasnya.
Meskipun demikian, hal ini bisa diupayakan salah satunya lewat inovasi, program akta kematian, melalui via WhatShap (WA) Sangadi.
“Kami ada grup WA dengan Sangadi/Lurah, untuk memperjelas data orang, yang berkemungkinan lahir dan meninggal, untuk mengurangi potensi berdampak hukum. Karena, seluruh adminstrasi kependudukan itu harus dilaporkan,” pungkasnya.
Terpisah, Ardi Bahansubu, warga Desa Tabang, mengaku sedang mengurus akta kematian.
“Kebetulan saya anak kandung, sehingga saya datang untuk melaporkan akta kematian ayah saya, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, di kemudian hari,” singkatnya.
Peliput: Neno Karlina