Dishub Kotamobagu Wajibkan Kendaraan Roda Empat Ikut KIR

0
148
Rumah Sakit Pobundayan Bakal Dipasang Satu Unit Parkir Elektronik
Nasli Paputungan

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu mencatat, ada 2.000 kendaraan Roda Empat diwajibkan mengikuti KIR (di Dishub) untuk menguji kendaraan laik pakai.  Hal ini dikatakan oleh Kepala Dishub Nasli Paputungan, Senin (09/04/2018).

“Tercatat jumlah kendaraan  Roda Empat yang wajib uji sejak 2008 sampai 2017 sebanyak 2.000 kendaraan, itu terdiri dari mobil penumpang dan truk,” ungkapnya.

Masa berlaku KIR tersebut selama Enam Bulan, sehingga dalam setahun ada Dua kali pengujian KIR oleh Dishub.

Tempat uji kendaraan, yang terletak di Kelurahan Pobundayan, Kotamobagu Selatan, (Foto: Istimewa)

“Ketika ada penjaringan atau pemeriksaan kendaraan, maka mana yang belum melakukan uji kendaraan itu kami akan arahkan ke balai pengujian kendaraan. Itu pengurusannya Enam Bulan sekali sehingga dalam satu tahun ada dua kali,” jelasnya

Terpisah, Kepala Seksi Pengujian Kedaraan Deni Mamonto menambahkan, proses pengujian kedaraan laik pada 2018 ini masih dalam perampungan berkas.

“Uji kendaraan pada 2018 sementara berjalan, datanya belum rampung karena ada ketambahan kendaraan baru yang bakal diuji. Nah, dari hasil pengujian akan diberikan buku hasil pemeriksaan dan masa berlaku dan ditandatangi oleh penguji,” tukasnya.

 

Neno Karlina

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses