e-KTP Penghayat Keyakinan Disebar, KK Turut Diganti

0
156
ilustrasi e-ktp
TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Kartu Tanda Penduduk Elektronik  (e-KTP) untuk penghayat kepercayaan yang sudah tersebar di seluruh Indonesia akan terealisasi 1 Juni 2018. Selain KTP, pemerintah juga akan mengganti Kartu Keluarga (KK) para penganut aliran kepercayaan lain.
Perubahan data dalam KTP mau pun KK, dapat dilakukan di masing-masing kantor catatan sipil atau pun kantor kecamatan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dikdukcapil) , Virginia Olii, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi  Administrasi  Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data,  Ruslan Adi Wijaya mengatakan , aliran kepercayaan khususnya kota Kotamobagu sampai saat ini belum ada temuan atau laporan mengganti kepercayaan.
“Kalau kepercayaan di Kotamobagu sampai saat ini belum ada yang melapor di Capil,” singkatnya.
Sementara katanya, kolom untuk aliran kepercayaan belum tersedia dalam aplikasi sistem informasi administrasi kependudukan. Masi menunggu surat edaran atau petunjuk dari pusat.
“Memang nantinya akan ada surat keterangan untuk penganut aliran kepercayaan,” katanya.
Adiwijaya menegaskan, jika ada penganut aliran di Kotamobagu laporkan. Capil siap menangani.
“Kalau memang ada tolong di laporkan ke capil, agar bisa terdata lebih awal dan kami akan tindaklanjuti. Kami sangat siap menangani orang-orang yang memang akan mendaftar sebagai aliran kepercayaan lain. Karena ini sudah perintah dari undang-umdang putusan agama konstitusi kolom keparcayaan,” pungkasnya.
Neno Karlina

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.