Janji Yasti-Yani, Terkait Insentif Agama Terealisasi

0
48

TOTABUANEWS, BOLMONG – Wakil Bupati (Wabup) Yani Roni Tuuk Sth, mewakili Bupati Bolmong Dra Yasti Soepredjo Mokoagow, menyerahkan secara simbolis insentif  kepada pemuka agama. Penyerahan ini, dilaksanakan usai upacara Hari Kartini dihalaman kantor Bupati Bolmong, Senin (23/4/2018).

Menurut Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Rukman Korompot,

total anggaran insentif pemuka agama sebesar Rp3,6 Miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 kepada 1.275, yang terdiri dari Imam, Pegawai Syar’i, pendeta, pastor atau frather dan pinandita atau pandita.

“Hari ini diserahkan dibagi dua diruang rapat keasistenan 3 lantai dua kantor Bupati. Dan ruang bagian kesra kantor Bupati,”ujar Rukman.

Dikatakannya, untuk triwulan ke II direncanakan tehnis penyerahan akan dilakukan dikecamatan.

“Tadi saja kami kesulitan membayarkan insentif pemuka agama, sebab cukup banyak. Apalagi ini kali pertama insentif pemuka agama dianggarkan,”ungkap Rukman.

Untuk insentif pemuka agama jumlahnya masih cukup rendah Sebab, insentif para pemuka agama ini dalam tahap uji coba, dan juga disesuaikan kemampuan keuangan daerah.

“Tiap bulan masing-masing pemuka agama mendapat Rp200 Ribu, dan dibayarkan tiap triwulan. Jadi totalnya per triwulan 600 per orang, dan semua pemuka agama nominal yang diterima sama,” jelas Rukman.

Di sisi lain kata Rukman, setelah program dijalankan, ternyata masih ada beberapa petugas agama yang tidak tercover. Tapi kata dia, itu kesalahan dari Pemerintah Desa (Pemdes) yang tidak memasukkan nama ke Pemkab. Nanti sesudah nama-nama petugas agama diterbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati kemudian mulai muncul nama-nama baru. Padahal, program ini sudah disosialisasikan sejak pertengahan 2017 lalu. Pasca Bupati dan Wabup dilantik. “Kan yang paling tahu siapa saja petugas agama di desa itu adalah Sangadi. Kita hanya menerima daftar nama petugas agama yang dimasukkan Pemerintah Desa sebelumnya,”tandas Rukman.

Sesuai surat yang ditujukan ke sangadi, yang akan menerima insentif adalah telah melengkapi laporan harian pemuka agama. Tapi ada sejumlah pemuka agama tidak membawah laporan, walau demikian tetap diserahkan.

“Kami berharap berikutnya pemuka agama wajib melampirkan laporan harian kinerja pemuk agama. Sebab dasar itu yang menjadi acuan kami untuk membayarkanya, ini sesuai petunjuk BPK,”pungkas Rukman.

Peliput: Ebby Makalalag

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.