TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Kurangnya antusias masyarakat Kotamobagu dalam melengkapi administrasi kependudukan, jadi perhatian serius Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Tercatat, tahun 2018 masih terdapat 7.174 warga Kotamobagu yang belum merekam KTP- Elektronik (KTP-El) dari wajib KTP 90.931 jiwa.
“Antusias masyarakat dalam perekaman KTP-El itu yang masih kurang, padahal kami menargetkan seluruh warga Kotamobagu tahun ini sudah memiliki KTP-El. Maka dari itu kami terjun langsung di 33 Desa/Kelurahan untuk melakukan perekaman,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), dan Pemanfaatan Data Ruslan Adiwijaya Malah ST, Kamis, (05/04/2018).
Dari jumlah penduduk 124.3125 jiwa di Kotamobagu, ada 90.931 penduduk wajib KTP, sedangkan yang telah melakukan perekaman berjumlah 83.757 penduduk, sudah 90 persen terlaksana.
“Makanya menambah pelayanan sampai hari Sabtu. Pun kita terjun langsung ke desa maupun kelurahan dengan pelayanan admistrasi, itu solusi kami agar semua bisa terdaftar KTP-El,” ungkapnya.
Dia membeberkan kondisi blangko Maret 3424 mencukupi.
“Kondisi blangko di kotamobahu saat ini masih mencukupi dan tidak ada masalah. Kami terus mengimbau jika blangko tersisa seribu kita langsung melakukan pengajuan,” kata Malah.
Ia mengimbau, masyarakat segeralah melakukan perekaman. Dengan harapan masyarakat sadar akan pentingnya KTP-El.
“Segeralah ke kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman atau bisa ke kantor desa/kelurahan,” tutupnya.
Neno Karlina
